Tunjangan Hari Raya (THR)
Payroll run terpisah dengan prorate masa kerja · PT Nusantara Digital Indonesia
Memuat perhitungan…
Formula THR
masa_kerja_bulan (n) = selisih bulan antara join_date dan tanggal_hari_raya n >= 12 → THR = THP n < 12 → THR = (n / 12) × THP THP = take home pay bulanan pada saat run THR dijalankan
Prorate mengikuti umur bulan sejak join date (E3).
Ketentuan Hasil Klarifikasi
- THR masuk scope sistem dan dijalankan sebagai payroll run terpisah dari payroll reguler (E3).
- Perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH (PP 35/2021) di luar scope — dihitung manual oleh HR (E4).
- THR mengikuti aturan pembulatan nominal yang sama dengan payroll reguler (E11).
- Slip THR didistribusikan lewat email ber-password, sama seperti slip gaji (E10).